Mantan Wali Kota Blitar Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan

Mantan Wali Kota Blitar Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan
Eks Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar, saat di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu

TerasJatim.com, Surabaya – M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar 2 periode, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, yang terjadi pada Desember 2022 lalu.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan 2 hakim anggota lainnya, masing-masing Gunawan dan Widiarso, pada Kamis (20/07/2023).

Samanhudi, pria 66 tahun itu, menjalani sidang tersebut secara daring. Dia mengikuti dari Polresta Sidoarjo, dengan didampingi 2 penasihat hukum yang baru ditunjuk sehari sebelum persidangan.

Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar, Basuki Wiryawan mengatakan, terdakwa Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 56 dan 55 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan.

Jaksa Basuki menyebut, peran Samanhudi dalam kasus perampokan yang menggegerkan warga Blitar tersebut, adalah sebagai informan kepada para pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Terdakwa Samanhudi, disebutkan membongkar sejumlah tempat rahasia di rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan perampok saat dirinya menjalani hukuman sebagai terpidana dalam kasus korupsi di Lapas Sragen.

Dari informasi Samanhudi tersebut, komplotan perampok akhirnya bisa membawa kabur uang senilai Rp720 juta dan perhiasan seperti arloji, kalung, serta gelang emas milik Santoso.

“Informasi dari Terdakwa (Samanhudi) itu, kemudian digunakan kawanan perampok untuk beraksi. Setelah bebas dari Lapas Sragen, mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” ungkap Jaksa Basuki.

Sementara, usai mendengar dakwaan jaksa, Penasihat Hukum Samanhudi, Irfana Jawahirun Maulida, mengaku akan mengajukan eksepsi.

“Salah satu yang kami inginkan adalah sidang harus berlangsung offline. Karena, pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” ungkap Irfana.

BACA JUGA https://www.terasjatim.com/diduga-jadi-dalang-perampokan-mantan-wali-kota-blitar-ditangkap/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Polda Jatim atas dugaan menjadi dalang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Saat ditangkap, Samanhudi, yang juga mantan politisi PDIP itu, belum lama keluar dari penjara atas kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim