Mantan Wakil Bupati Ponorogo Divonis Ringan, LSM Desak Jaksa Untuk Banding

Mantan Wakil Bupati Ponorogo Divonis Ringan, LSM Desak Jaksa Untuk Banding

TerasJatim.com, Ponorogo – Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Yuni Widyaningsih, mantan Wakil Bupati Ponorogo, pada Jumat (28/04) lalu.

Vonis hakim yang dipimpin oleh Tahsin ini, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah, serta uang pengganti sebesar Rp1.050 miliar,

Dalam persidangan tersebut, Yuni Widyaningsih dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan harus membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang penggati Rp600 juta atau penjara kurungan 1 tahun.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah LSM mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo, untuk meminta kejaksaan melakukan upaya banding.

“Kami kecewa sekali. Kejaksaan sudah berani menuntut tinggi, namun kenyataannya majelis hakimnya hanya memutus 1,6 tahun dan itu hanya tahanan kota,” ucap Ketua LSM 45 M. Yani, di kantor Kejari Ponorogo, Rabu (03/05).

Sementara Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Beni Nugroho dihadapan LSM menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya banding, Paling lambat Jumat (05/05) atau sepekan pasca putusan.

“Terkait putusan saudari Yuni (Widyaningsih) yang vonisnya  tidak ada separuh dari tuntutan JPU, upaya kita banding,” jelas Beni.

Sebelumnya, Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak  23 Desember 2014. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo Pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.

Mantan wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015 itu dinilai melakukan pengkondisian lelang dan meminta  bagian sebesar  22,5% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD di Ponorogo senilai Rp6 miliar pada 2012, dan Rp2,1 miliar pada tahun anggaran 2013. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim