Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Koordinator Pendamping, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT

Mantan Kadinsos Kota Kediri dan Koordinator Pendamping, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT

TerasJatim.com, Kediri – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri, Sri Roro Dewi Sawitri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle, menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: print- 01/M.5.13/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022.

Sofyan menuturkan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan meminta uang fee kepada para supplier BPNT di Kota Kediri.

“Keduanya meminta fee dari supplier dari bahan pokok yang disalurkan, seperti beras, telur, dan kacang. Untuk beras, oknum Dinsos mendapat Rp200/kilogram dan oknum pendamping mendapat Rp100/kilogramnya,” ungkap Sofyan, Rabu (19/01/2022).

“Sementara untuk telur dan kacang, oknum Dinsos mendapat Rp1.000/kilogram, sedangkan oknum pendamping mendapatkan Rp500/kilogram,” imbuhnya.

Dari kutipan yang dilakukan sejak Juni 2020 hingga September 2021, total uang fee yang dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai Rp1,4 milyar.

“Untuk kedua tersangka selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan rumah, karena dalam rapid tes antigen Covid-19 keduanya dinyatakan reaktif, dan akan dilanjutkan dengan PCR tes. Ini untuk menentukan apakah kedua tersangka ini dapat ditahan di Rutan atau untuk sementara jadi tahanan rumah,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp392 juta, 3 buah ponsel, kuitansi, nota dan sejumlah dokumen.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1 ) KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim