Mantan Calon Bupati Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal

Mantan Calon Bupati Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal

TerasJatim.com, Bojonegoro – SU (51), warga Desa Balen Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro dalam kasus kepemilikan tambang pasir ilegal.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus ini berawal saat petugas melakukan operasi penertiban di lokasi tambang pasir di lahan kosong Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pada 25 Mei 2016 lalu.

Di lokasi tambang tersebut, petugas mendapati pekerja yang sedang melakukan kegiatan tambang pasir darat dengan menggunakan alat berat jenis excavator (bego).

“Petugas saat itu mengamankan dua pekerja yang berada di lokasi dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator,” ujar Wahyu, Kamis (06/10).

Wahyu menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas, didapat keterangan bahwa usaha pasir yang belum mengantongi ijin resmi tersebut diketahui milik SU warga Balen Bojonegoro. Pasir hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga Rp450 ribu untuk satu rit-nya.

“Saat diperiksa di Mapolres Bojonegoro, SU mengakui bahwa ijin usaha tambang pasirnya, masih dalam proses di tingkat provinsi dan rekom dari Bupati Bojonegoro,” imbuh pamen polisi yang dikenal kalem ini.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status mantan anggota dewan yang juga pernah menjadi calon Bupati Bojonegoro ini sebagai tersangka.

“Prinsipnya kita tidak tebang pilih dalam menangani suatu kasus, termasuk kasus tambang pasir tanpa ijin,” tegasnya.

Kini petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator dan buku catatan pemasukan dan pengeluaran pasir. Tak lama lagi, berkas tersangka dan alat bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna disidangkan. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim