Mantan Anggota Dewan dan Oknum Wartawan di Jember, Akan Disidang Dalam Perkara Bansos Pengajian

Mantan Anggota Dewan dan Oknum Wartawan di Jember, Akan Disidang Dalam Perkara Bansos Pengajian
Kepala kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono

TerasJatim.com, Jember – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jawa Timur, segera meyidangkan kasus korupsi dana  Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Pengajian tahun 2014  Kabupaten Jember, dengan dua terdakwa AIH dan RH.

Pelaksanaan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 september 2016 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan, untuk pelaksanaan sidang perdana kasus korupsi dana bansos kelompok pengajiaan, pihaknya mengaku telah menyiapkan seluruh materi dakwaan sekaligus tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Ada 10 orang jaksa yang nantinya akan mengawal jalananya setiap proses persidangan terhadap dua terdakwa AIH dan RH,” ujarnya.

Saat disinggung terkait dakwaan yang akan dikenakaan terhadap dua terdakwa, Hadi Sumartono enggan memberikan komentar lebih banyak. Dirinya memastikan seluruh materi dakwaan telah siap dan telah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.

“Surat dakwaan sudah siap, jaksa penuntut umum nantinya akan menyampaikan di persidangan. Jadi kita tunggu saja saat persidangan,” terangnya.

Ditegaskan Hadi, untuk kasus penyelewengan Bansos kelompok pengajiaan tahun 2014, Kejaksaan juga telah menerima pengembaliaan kerugiaan keuangan negara dari dua terdakwa.

“Ada dana titipan senilai 419 juta dari AIH, ada juga tambahan dari dua calon tersangka senilai 14 juta jadi totalnya sekitar 433 juta,” tegasnya.

Atas pengembaliaan kerugian keuangan negara tersebut, kejaksaan menegaskan tidak  menghapus unsur perbuataan pidananya namun akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan dalam persidangan nantinya.

Seperti diketahui untuk kasus penyelewengan dana bansos kelompok pengajian tahun 2014, modus penyelewengan yang dilakukan dua terdakwa AIH, mantan anggota dewan dan RH, oknum wartawan di Jember, dengan melakukan pemotongan dana bansos kepada ratusan kelompok penerima yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.

Dana yang diterima kelompok pengajian bervariasi melalui pemotongan dana hingga 20 persen. dana  Bansos diberikan dengan tidak utuh dan adanya kelompok pengajian fiktif. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim