Manfaatkan Kecanggihan Android, Pria Asal Ngawi ini Gelar Judi Dadu Online

Manfaatkan Kecanggihan Android, Pria Asal Ngawi ini Gelar Judi Dadu Online

TerasJatim.com, Ngawi – Seiring dengan kemajuan teknologi, judi pun kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan jaringan online. Namun, judi tetap saja judi dan menjadi incaran petugas kepolisian.

Seperti yang dialami oleh KAT, pria 44 tahun, warga Desa Kartoharjo Kecamatan Kota Ngawi Jatim ini. Dia dibekuk petugas lantaran kedapatan menggelar judi online jenis dadu dengan memanfaatkan aplikasi Dice pada androidnya.

“Anggota kami mengamankan terduga pelaku judi online jenis dadu tidak jauh dari rumahnya. Saat ini yang bersangkutan terus kami periksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Sabtu (09/12).

Selain KAT, petugas juga mengamankan MUS, pria 27 tahun asal Desa Tambakromo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, yang diduga sebagai penomboknya.

“Namun, untuk sementara, MUS yang berprofesi sebagai sales ini hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis tanpa harus dilakukan penahanan. Tetapi proses hukumnya tetap berlanjut,” imbuh Maryoko.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah handphone merek Samsung J7, uang tunai Rp590 ribu dan meja.

Guna proses hukum, KAT selaku bandar, dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP subsider UU RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, sedangkas MUS dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim