Maling Laptop di Wisma Pangeranan Asri Bangkalan, Babak Belur Dihajar Warga

Maling Laptop di Wisma Pangeranan Asri Bangkalan, Babak Belur Dihajar Warga

TerasJatim.com, Bangkalan – Seorang pria berinisial MB, 31 tahun, warga Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, babak belur dihajar warga.

Pasalnya, dia kedapatan mencuri sebuah laptop milik NA, wanita 53 tahun, di salah satu perumahan di Kota Bangkalan, Senin (13/12/2021) kemarin.

Meski babak belur dihajar warga, pelaku MB masih tergolong beruntung dan bisa selamat setelah polisi datang ke TKP yang terletak di Wisma Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan. Pelaku MB pun akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan.

Kepada petugas, MB mengaku jika ini merupakan kali pertama dirinya mencuri. MB juga menceritakan kronologis kejadian bahwa dirinya mencuri di saat korban tengah masuk ke dapur di rumahnya, dan dalam kondisi pintu rumah sedang terbuka.

Lantas, MB pun dengan cepat mengambil laptop yang tergeletak di ruang tamu rumah korban.

Apesnya, saat melakukan aksinya itu, tiba-tiba ada barang jatuh hingga terdengar korban. Saat korban menuju ruang tamu, dia mendapati MB yang hendak kabur menggunakan sepeda motor. Korban pun langsung berteriak maling.

Mendengar hal itu, sejumlah warga kemudian menghadang MB. Tak ayal MB pun ditangkap dan dihajar warga beramai-ramai.

Saat dikonfirmasi TerasJatim.com, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo membenarkan kasus tersebut.

“Betul. pelaku MB diamankan karena mencuri laptop merk Acer milik saudari NA di Wisma Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan. Kejadiannya sekitar pukul 13.30 WIB siang,” ujar Sigit, Selasa (14/12/2021).

“Kami masih mendalami tersangka dan kasus ini masih kami lakukan penyidikan. Untuk kerugian korban sekitar 7 juta rupiah,” tutur Sigit, yang didampingi Kasihumas Iptu Sucipto, saat memberikan keterangan.

Selain itu, sambung Sigit, tersangka dapat masuk dalam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Untuk MB, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP, yakni termasuk dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim