Maling dan Penadah HP di Banyuwangi Dibekuk

Maling dan Penadah HP di Banyuwangi Dibekuk

TerasJatim.com. Banyuwangi – Jajaran reserse kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi berhasil mengamankan Komplotan pelaku pencurian handphone.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki mengungkapkan, pelaku pencurian bernama Suhendrik alias Hendrik (37), warga Lingkungan Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan sebagai penadahnya bernama Agus Supriyadi alias Adi, (35), warga Lingkungan Krobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Koko Hariyanto, warga Jalan Pajajaran, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Dia melaporkan telah kehilangan dua HP, masing-masing Samsung J2 Prime dan Oppo A57 di kedai miliknya, pada Sabtu (24/11) pagi lalu.

“Awalnya, pada tanggal 24 November 2018, tersangka Suhendrik alias Hendrik melakukan pencurian dua HP, satu unit HP Oppo A57 dan satu HP Samsung J2 Prime,” ungkap Ali, Selasa (27/11).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Agus Supriyadi yang merupakan penadahnya.

Ali menambahkan, Adi mengaku mendapatkan dua HP tersebut dari Hendrik seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya oleh Adi kedua HP curian itu di-flash, karena kunci pola di dua HP itu masih terkunci.

Oleh Adi, satu HP merk Samsung J2 prime dijual di sebuah warung kopi dengan harga Rp850 ribu.

Mendapat pengakuan Adi, pelaku Hendrik akhirnya ditangkap. Hendrik diketahui merupakan residivis dan berulangkali dibui dalam kasus penganiayaan dan pencurian.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 HP hasil curian dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatanya, Hendrik dijerat Pasal 362 KUHP, sedangkan Adi dierat Pasal 480 ayat (1) ke 1e 2e KUHP. (Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim