Malam Pergantian Tahun, Polisi Akan Tindak Motor Yang Gunakan Knalpot Brong

Malam Pergantian Tahun, Polisi Akan Tindak Motor Yang Gunakan Knalpot Brong

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Polda Jatim akan menggelar razia kendaraan khusus roda dua yang menggunakan knalpot ‘brong’, pada saat malam pergantian tahun nanti.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, razia kendaraan itu dimaksudkan untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam momen pergantian akhir tahun 2019 menuju 2020 yang akan tiba beberapa hari lagi.

“Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan tahun baru,” katanya, Kamis (26/12/19).

Budi menambahkan, pihaknya telah mengintruksikan kepada petugas di lapangan untuk menerapkan sanksi tegas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang ketahuan menggunakan knalpot brong.

“Kami akan beri sanksi tilang bila kedapatan pakai knalpot itu. Motornya bisa kami tahan dulu sampai knalpot diganti atau dikembalikan lagi sesuai standar,” tuturnya.

Budi menjelaskan, pemilik kendaraan diperbolehkan mengambil motornya setelah menyelesaikan beberapa tahapan, mulai dari menyelesaikan administrasi proses penilangan, menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor, dan mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrikan motor.

“Pemilik motor bisa ambil setelah diselesaikan semua prosedurnya. Ya harus menunjukkan SIM, STNK, surat tilangnya diurus juga, knalpot wajib diganti sebelum diambil,” terangnya.

Selain penggunaan knalpot brong, petugas juga akan memberikan sanksi tegas berupa tilang pada kendaraan rakitan yang dimodifikasi tidak sesuai standarnya. “Ya gak cuma yang pakai knalpot tidak standar aja, tapi kalau motornya enggak standar juga kami berikan sanksi,” tandasnya.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim