Maidi Jadi Tahanan KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

Maidi Jadi Tahanan KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Usai Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan dengan baik. Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyusul Wali Kota Madiun, Maidi, kini menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jatim Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kpk-tetapkan-walikota-maidi-dan-kepala-pupr-kota-madiun-jadi-tersangka-pemerasan-dana-csr/

Gubernur Khofifah menjelaskan, penugasan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK RI tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah, dalam siaran persnya, Rabu (21/01/2026).

Khofifah menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan profesional.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat 3 tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim