Mahfud MD Pastikan RUU HIP Belum Bisa Dibahas, Ini Alasannya

Mahfud MD Pastikan RUU HIP Belum Bisa Dibahas, Ini Alasannya

TerasJatim.com, Surabaya – Terkait polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas dalam Prolegnas DPR RI, Menkopolhukam, Mahfud MD memastikan, jika RUU HIP tersebut belum bisa dibahas lebih lanjut, karena pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat.

“Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” jelas Mahfud, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (05/07/20).

Menurutnya, Pancasila tidak boleh lagi ditafsirkan di dalam satu undang-undang. “Pancasila itu sudah difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang bisa diisi tokoh bangsa, pihaknya mempersilahkan. “Kalau membentuk sebuah lembaga, dan itu sudah ada. Tanpa di UU-kan sudah ada BPIP. Itu isinya ulama juga. Lengkap di situ mewakili semua agama, Kristen, Katholik, hindu,” ungkapnya.

Soal kekhawatiran masyarakat jangan sampai komunisme hidup lagi, menurit Mahfud, hal itu juga sama dengan pandangan pemerintah. “Karena di dalam RUU yang asli diajukan tidak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Sehingga dianggap, padahal itu yg menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujarnya.

Bahkan, tambah dia, Pancasila yang ditafsirkan lagi dan diselewengkan dari aslinya dijadikan Trisila atau Ekasila. “Padahal aslinya ada lima, Panca. Bukan Tri, bukan Eka. Kan gitu. Itu yang dikhawatirkan. Pemerintah merespon itu dan setuju dengan itu,” tandasnya.

Terkait pembahasan RUU HIP, Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku, jika RUU sudah dikembalikan ileh DPR RI pada pemerintah sejak 16 Juni 2020. “Tgl 16 Juni kemarin. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi (pada DPR),” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim