Mahasiswa Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Diamankan Polisi

Mahasiswa Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Diamankan Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas Polda Kalteng, berhasil mengamankan Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus, mahasiswa 22 tahun, yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky, di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (06/08/20) sore.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Selanjutnya pelaku diterbangkan ke Surabaya pada Jumat (07/08/20).

Kasus yang menghebohkan publik tersebut berawal saat pelaku yang mengaku sebagai salah satu mahasiswa semester 10 jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) PTN di Surabaya ini berdalih sedang melakukan riset untuk keperluan studinya.

Dalam aksinya, pelaku menyuruh sejumlah korbannya untuk tidur terlentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnyu Andiko, menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, termasuk melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku di Surabaya.

“Untuk menuntaskan kasus itu, penyidik juga minta bantuan ahli pidana dari Universitas Airlangga. Selain menyita barang bukti, dalam kasus itu juga dilakukan gelar perkara,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (07/08/20).

Saat ini, Gilang masih menjalani pemeriksaan dan terancam Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim