Mabuk di Tempat Karaoke, Oknum Perangkat Desa di Babat Lamongan Tampar Purel

Mabuk di Tempat Karaoke, Oknum Perangkat Desa di Babat Lamongan Tampar Purel
(Foto: Korban SAN (memegang kertas) saat terjadi mediasi di Mapolsek Babat)

TerasJatim.com, Babat Lamongan – Nasib apes dialami SAN, wanita 35 tahun, seorang pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Babat Lamongan Jatim.

Ia harus merasakan sakit akibat tamparan dari salah satu pelanggannya yang merupakan perangkat desa di Desa Truni Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan..

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/0720) malam kemarin. Berawal dari rombongan perangkat Desa Truni, diantaranya MA (Kepala Desa Truni), KD (Bendahara Desa), SG (Plt Sekdes) SUN (Staf Kecamatan), beserta 2 orang temannya mendatangi sebuah tempat karaoke di Karangkembang Babat. Rombongan tersebut bernyanyi ditemani sejumlah pemandu lagu, salah satu diantaranya adalah SAN.

Setelah acara sing-song usai, diduga dalam keadaan mabuk, KD, salah satu perangkat desa, terlibat cekcok dengan SAN. Tak hanya itu, KD pun melakukan aksi pemukulan terhadap SAN dan mengenai pelipis bagian kanan.

Mengetahui terjadi keributan, SUN (Staf Kecamatan Babat yang juga mantan Sekdes Truni), sempat melerainya. Kemudian SAN mencoba pergi, namun KD tetap mengikutinya hingga sampai di parkiran. Di tempat itu, KD pun menarik paksa SAN hingga terjadi pemukulan untuk yang kedua kalinya.

Atas peristiwa tersebut, SAN kemudian melaporkannya ke Mapolsek Babat, sekitar pukul 21.00 WIB. Ditemani Ilham, salah satu anggota Reskrim Polsek Babat, yang menerima laporan itu, SAN kemudian diantarkan ke Puskesmas Babat untuk dilakukan visum.

“Saya dipukul dua kali. Pertama di depan room ditampar di pelipis bagian kanan, kemudian saat ingin pulang ditarik kemudian dipukul lagi terkena bibir saya hingga sobek berdarah,” terang SAN, saat dimintai keterangan terkait laporan sebelumnya di Polsek Babat, pada Sabtu (18/07/2020) siang.

Mengetahui adanya laporan tersebut serta sejumlah rilisan berita dari beberapa media, pada Sabtu (18/07/20) sore sekitar pukul 15.00 WIb, pelaku KD mendatangi Mapoiolsek Babat.

Selanjutnya, setelah dilakukan mediasi, kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai. Korban SAN mencabut perkara tersebut dengan menerima ganti rugi dari KD sebesar Rp.2,5 juta.

Terpisah, Camat Babat Mulkan, saat dikonfirmasi TerasJatim.com,  membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Truni.

“Saya malah terkejut kemarin, malahan dari pemberitaan yang ada, saya kira Kepala Desa Truni malah ikut melakukan pemukulan. Saya sudah tegur Kepala Desa-nya terkait sikap yang tidak terpuji. Apalagi mabuk-mabukan di tempat karaoke. Seharusnya kades dan perangkat bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah memberikan contoh yang buruk bagi warganya,” tandas Mulkan, Senin (20/07/20). (Gm/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/proyek-jalan-poros-desa-truni-di-babat-lamongan-diduga-direkayasa/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim