MA Tetap Hukum Fuad Amin 13 Tahun Penjara dan Sita Hartanya 250 Milyar

MA Tetap Hukum Fuad Amin 13 Tahun Penjara dan Sita Hartanya 250 Milyar

TerasJatim.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. Dengan keputusan itu, maka mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan itu tetap dihukum 13 tahun penjara dan hartanya yang mencapai Rp 250 miliar disita untuk negara.

Menurut salah satu anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Fuad Amin sehingga hukuman penjaranya selama 13 tahun oleh Pengadilan Tiinggi berkekuatan hukum tetap.

Selain itu majelis hakim yang menangani perkara itu yakni, Salman Luthan, Krisna Harahap, dan MS Lumme, mengabulkan kasasi Jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih dalam jabatan publik yang dimiliki Fuad Amin selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana penjara.

Menurut Krisna, Fuad Amin diganjar hukuman 13 tahun penjara berdasar pertimbangan usia yang telah lanjut tetapi denda dinaikkan menjadi Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan serta dicabut hak dipilihnya.

Sebelumnya, Fuad Amien yang politikus asal Partai Gerindra itu didakwa telah menerima dana dari PT MKS dan pemotongan realisasi anggaran SKPD sebesar 10 persen dari penerimaan dan penempatan CPNS yang seluruhnya berjumlah Rp 414.224.000.000.

Selain itu, Fuad Amin juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim