LSM Tuding Ada Dugaan Pungli Dana KIP di Sebuah SMA di Situbondo

LSM Tuding Ada Dugaan Pungli Dana KIP di Sebuah SMA di Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Kapongan Kabupaten Situbondo, disorot LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia,). Situbondo.

LSM Penjara menuding, program Indonesia pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) bantuan tunai untuk pendidikan kepada anak siswa SMA Negeri 1 Kapongan ada unsur pungli.

Kordinator LSM Penjara Indonesia wilaya Jatim di Situbondo, Dafit mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya pungli) KIP di sekolah tersebut.

Menurut data yang sudah di kantonginya, Dafit mengatakan, sebagian siswa  penerima KIP yang seharusnya menerima uang sebesar Rp1 juta, namun dipotong Rp50 ribu hingga Rp500 ribu oleh pihak sekolah dengan alasan untuk biaya sumbangan yang tidak jelas peruntukannya.

“Ini banyak dikeluhkan para murid dan juga wali murid. Padahal sudah jelas ketentuan dalam kutipan Intruksi Presiden RI bahwa pihak sekolah dilarang memotong atau meminta uang KIP untuk siswa dengan alasan apapun. Setiap siswa berhak menerima utuh. Demikian juga dengan aturan Permendikbud No 44 tahun 2012, bahwa  setiap sekolah dilarang memungut biaya dari murid ataupun orang tua murid. Tapi yang terjadi di SMA 1 Kapongan ini sudah melanggar aturan yang ada,” jelas Dafit, kepda TerasJatim.com, Rabu (09/05) siang.

Dirinya membeberkan hasil investigasinya, bahwa di tahun 2017 lalu, siswa inisial HRS menandatangani pengeluaran dana KIP sebesar Rp500 ribu. Saat HRS menanyakan atas uang yang belum diterimanya, oknum guru itu mengatakan bahwa uang Rp500 ribu tersebut dibayarkan untuk sumbangan sekolah. Padahal sebelumnya HRS sudah membayar uang sumbangan sebesar Rp50 ribu yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Sementara uang KIP Rp1 juta yang harus diterimanya masih tersisa Rp500 ribu yang akan dicairkan lagi, tetapi hingga sekarang tidak jelas proses pencairannya.

Sementara Fajar, salah satu anggota LSM Penjara mengaku telah melakukan investigas di SMA tersebut. Ia menuturkan, ada 2 siswa di SMA 1 Kapongan, yakni HRS dan NH, yang seharusnya telah menerima uang Rp1 juta pada bulan Desember tahun 2017 lalu. Namun uang bantuan tersebut baru diterima bulan ini.

“Parahnya, pihak sekolah langsung memotong sebesar Rp500 ribu dengan dalih untuk biaya insidentil. Hal ini lah yang dikeluhkan oleh orang tua murid penerima bantuan KIP,” urai Fajar.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepaala SMA Negeri 1 Kapongan, Dwi Retno membantah jika hal itu merupakan bentuk pungutan. Hal itu menurutnya hasil kesepakatan saat musyawarah dengan orang tua murid, dan telah didokumentasikan.

Retno mengaku bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai aturan, dimana murid didampingi orang tuanya langsung yang menerima uangnya.

“Lagian juga tidak semua murid memberikan sumbangan. Jumlahnya bervariatif, ada yang ngasih Rp50 ribu dan ada juga Rp100 ribu. Kami tidak ada tekanan dan ini sudah tak ada masalah,” akunya.

Retno berharap kepada seluruh orang tua murid, bila ada masalah yang berkaitaan dengan sekolah ia meminta untuk datang dan langsung menanyakan ke sekolah.

“Realisasi KIP untuk siswa itu diberikan secara transparan yang disaksikan langsung oleh semua orang tua murid dan para guru. Termasuk murid yang masih belum menerima atau sudah menerima sebagian masih dalam tahapan proses pencairan,” imbuh Retno.

Menanggapi bantahan tersebut, pihak LSM Penjara Situbondo menyayangkan dengan sikap dan jawaban kepala sekolah yang seakan tak melakukan pelanggaran. Padahal sumbangan dan iuran itu berbeda dalam pengertian yang sudah diatur oleh Permendikbud.

Seharusnya program KIP tersebut bertujuan untuk membantu siswa yang tidak mampu, dan bukan pihak sekolah.

“Kan seenaknya saja pihak SMA Kapongan ini. Apa yang sudah dilakukan pihak sekolah ini sudah jelas membentur aturan yang ada. Lah kok malah menjawab bukan pungli tapi sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya,” tegas Dafit .

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Situbondo, untuk segera melakukan kroscek dan menindaklanjuti adanya dugaan pungli terhadap siswa penerima program KIP.

Berdasarkan data  yang sudah di perolehnya, Dafit  berjanji  akan  mengusut tuntas kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan melaporkannya ke Polres dan Kejaksaan Negeri Sutubondo. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim