Listrik 1.300 dan 2.200 Naik, Ayo Lebih ‘Ngirit’ Lagi

Listrik 1.300 dan 2.200 Naik, Ayo Lebih ‘Ngirit’ Lagi
ilustrasi

TerasJatim.com – Bisa jadi ini kabar yang kurang “sedap” untuk diperdengarkan di kuping kita. Betapa tidak, di saat perekonomian masyarakat yang masih kembang kempis, pemerintah berencana untuk menaikkan tarip listrik untuk golongan yang kebanyakan dipergunakan oleh rumah tangga.

Mulai Selasa (01/12), besok, tarif listrik untuk golongan tarif daya 1.300 Volt Ampere atau VA dan 2.200 VA akan naik. Tarif listrik dua golongan rumah tangga ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 11%.

Kenaikan ini akibat dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan tariff adjustment (penyesuaian) terhadap dua golongan tersebut. Artinya tarif kedua golongan ini bisa naik-turun setiap bulan layaknya harga BBM non subsidi di pompa bensin.

Konon kabarnya, hal ini disebabkan dari akumulasi ditahannya kenaikan tarif listrik untuk dua golongan ini sejak Mei 2015 lalu.

Kali ini, perubahan dan kenaikan tarip listrik, menyasar golongan R1 daya 1.300 VA = Rp 1.509,38/kilo Watt hour (kWh) atau naik 11% dibandingkan tarif sebelumnya Rp 1.352/kWh.

Sementara untuk golongan R1 daya 2.200 VA = Rp 1.509,38/Kilo Watt hour (kWh) atau naik 11% dibandingkan tarif sebelumnya Rp 1.352/kWh.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Pemberlakuan tariff adjustment berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan PT PLN.

Yang pasti, kita tentu mengetahui bersama, bahwa listrik adalah merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat kita sehari-hari. Karena peran dan posisinya yang begitu sentral itu, maka apapun kondisi atau sesuatu yang timbul dari harga satuan listrik, bisa jadi akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat, termasuk juga yang berkaitan dengan harga tarifnya.

Sehingga, kebijakan pemerintah menaikkan tarip listrik sebesar 11 % ini, saya yakin kondisi ekonomi masyarakat di tataran bawah sedikit banyak akan terganggu, karena hal ini dapat menambah beban bagi sebagian besar rakyat yang sebenarnya sudah sangat berat.

Meski kenaikan tarif hanya diberlakukan pada pelanggan tertentu, rasanya itu akan tetap berdampak langsung bagi masyarakat. Sebab kebanyakan dari pelanggan rumah tangga, kini mereka memasang meteran listrik yang berkekuatan daya 1.300 dan 2.200 VA.

Konyolnya, sudah menjadi sebuah kebiasaan dan tak ubahnya seperti kenaikan harga BBM, kenaikan tarif listrik tentu akan berpengaruh terhadap kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di pasaran. Hal ini yang akan memberatkan masyarakat semua kalangan, khususnya bagi kaum ibu-ibu rumah tangga. Harga sembilan bahan pokok (biasanya) dengan berbagai alasan, akan ikut-ikutan naik dan tentu hal ini akan diikuti bahan-bahan sekunder lainnya.

Jadi, paling tidak, kita harus lebih pintar berhemat dan hidup lebih “ngirit” lagi.

Salam Kaji Taufan

(Data dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim