Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Jatim Ditahan Kejati

Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi KPU Jatim Ditahan Kejati

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif pada Pilpres dan Pilgub 2014 oleh KPUD Jawa Timur.

Lima tersangka baru yang ditahan Kejati kali ini, adalah Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Baskoro, Totok Suhardi dan Kahar Reffy. Mereka ini memiliki perusahaan, namun nama perusahaannya dipinjam untuk pengadaan logistik Pilpres dan Pilgub di KPU Jatim yang diduga fiktif.

“Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menerima hasil korupsi yang dilakukan oleh pejabat KPUD Jatim yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Nama perusahaannya dipinjam dan tersangka mendapatkan fee 2 persen,” ujar Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Senin petang, (11/04).

Penetapan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dan alat bukti baru yang didapat penyidik Kejati Jatim pada kasus sebelumnya, mulai dari pejabat dan staf KPU Jatim hingga rekanan, perantara sampai konsultan KPU Jatim.

Dengan penetapan lima tersangka baru ini, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 tersangka. Namun saat ini penyidik baru menahan 9 tersangka, pasalnya satu tersangka, Sumariyono, belum ditahan karena dalam proses penyembuhan karena sakit di sebuah Rumah Sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan formulir C dan D DPT oleh KPU Jatim pada pilpres dan pileg 2014 lalu.

Diduga pengadaan itu fiktif sehingga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim