Ledakan Petasan di Pagu Kediri, Seorang Tewas dengan Kondisi Tubuh Terpisah

Ledakan Petasan di Pagu Kediri, Seorang Tewas dengan Kondisi Tubuh Terpisah
(Doc: KBRN)

TerasJatim.com, Kediri – Peristiwa ledakan petasan yang terjadi di Dusun Sumberjo, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri Jatim, pada Rabu (12/05/21) kemarin, Polres Kediri menetapkan 1 orang menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, atas kasus ledakan petasan yang menyebabkan 1 orang korban jiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang bernama Wildan Zamani (24), warga Dusun Sumberjo, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Untuk penetapan tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan serangkaian penyelidikan,” ucapnya, Kamis (13/05/21).

Awalnya, sambung dia, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan 3 orang, yakni Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus. Berdasarkan keterangan ketiga orang ini, diketahui bahwa Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat dan potasium. “Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi,” kata Rizkika.

Rizkika menambahkan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Namun tak sempat menyerahkan uang, tiba-tiba terjadi ledakan. “Berdasarkan keterangan dari Wildan, dia dan korban membuat petasan belajar dari Youtube,” sambungnya.

Selain telah menetapkan seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dengan total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik, dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogram.

Selain itu, ada 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.

“Dengan kasus ini, tersangka kami kenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” katanya.

Dalam peristiwa ledakan petasan ini, M. Nadhif (37), meninggal dunia seketika. Selain itu, ledakan ini juga menghancurkan sebagian rumah korban.

Terpisah, Kasi Humas Polsek Pagu, Bripka Erwan Subagyo menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang membuat petasan di ruang tamu, di rumah orang tuanya di Dusun Sumberjo, Desa Tanjung. Pada saat kejadian, kedua orangtuanya sedang berada di luar rumah. Namun, tidak lama kemudian, saat korban tengah meracik petasan, tiba-tiba ledakan terjadi.

“Ledakan itu sangat keras. Akibatnya korban meninggal dalam kondisi kedua kaki terlepas dari tubuhnya,” tandas Erwan. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim