LBH Bentuk Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil

LBH Bentuk Tim Pemantau Peradilan Salim Kancil

TerasJatim.com, Lumajang  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama sejumlah elemen masyarakat membentuk Tim Pemantau Peradilan untuk mengawasi proses persidangan kasus Salim Kancil yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

“Kami membentuk Tim Pemantau Peradilan sebagai upaya agar proses hukum selama persidangan berjalan adil dan ‘fair’, sehingga aparat penegak hukum tidak main-main dalam kasus Salim Kancil,” kata anggota LBH Surabaya, Wahid, saat dihubungi dari Lumajang.

Tim Pemantau Peradilan tersebut di antaranya berasal dari LBH Surabaya, Pusham Surabaya, Walhi, Jatim, dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Hingga kini jumlah Tim Pemantau Peradilan kasus Salim Kancil sebanyak 15 orang, namun jumlah tersebut bisa bertambah karena ada kemungkinan elemen masyarakat lainnya juga bergabung,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY), agar persidangan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya penyelewengan hukum, dan keberpihakan majelis hakim pada pelaku.

“Kami tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum itu, namun para aktivis hanya ingin memastikan bahwa persidangan kasus Salim Kancil tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan adil,” katanya menjelaskan.

Wahid menilai belum ada keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menewaskan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar tersebut, bahkan sejumlah tersangka masih belum ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Persidangan kasus Salim Kancil dan Tosan ini terdiri dari 15 berkas perkara, dengan 35 orang tersangka, sehingga hari ini seluruh Tim Pemantau Peradilan memantau sidang perdana di PN Surabaya,” ujarnya.

Sementara istri Salim Kancil, Tija mengatakan pelaku yang membunuh suaminya secara keji tersebut harus dihukum seberat-beratnya karena ia kehilangan penopang hidupnya dalam mencari nafkah keluarga.

“Harapan saya, para pelaku yang membunuh suami saya dihukum mati dan tidak perlu diberikan keringanan,” tuturnya. (TJ dari Antara)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim