Layanan Gratis Dispenduk Capil Lamongan, Omong Kosong

Layanan Gratis Dispenduk Capil Lamongan, Omong Kosong

TerasJatim.com, Lamongan – Gembar-gembor pelayanan gratis oleh pemerintah daerah kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan ternyata hanya isapan jempol alias omong kosong.

Hal ini seperti yang dikeluhkan oleh Hamim, salah satu warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat. Saat mengurus pembuatan kartu keluarga baru dirinya diminta untuk membayar biaya administrasi.

“Saat memasukkan berkas, petugas pelayanan di Kecamatan meminta langsung biaya sebesar Rp. 12.000,” ungkap Hamim.

Ia juga sempat menanyakan kepada petugas terkait pelayanan kependudukan gratis saat ini, namun petugas masih tetap memintanya.

“Sekarang itu tidak ada yang gratis mas, kertasnya ini juga beli di sana (dispendukcapil-red), kalau gratis itu hanya katanya aja.” Ujar Hamim menirukan petugas pelayanan di Kecamatan.

Selain di kecamatan Babat, hal serupa juga terjadi di kecamatan Laren Lamongan. Menurut RJ, inisial nama salah seorang warga Laren, selama ini masyarakat yang hendak memperbaiki kartu keluarga atau membuat kartu keluarga baru, juga masih dikenakan biaya. Biaya tersebut antara 100 hingga 150 ribu. Jika tidak membayar, maka pengurusan tersebut akan dipersulit oleh oknum pegawai kecamatan.

Padahal Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan ditambah lagi Instruksi Bupati Lamongan No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembebasan Retribusi Pengurusan dan Penerbitan dokumen Kependudukan di Kabupaten Lamongan sudah jelas tidak adanya pungutan biaya administrasi. Namun, tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.

Sementara itu, Rusgianto Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan ketika dikonfirmasi dan dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak bisa terhubung alias nomor tidak bisa menerima panggilan. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim