Larangan Mudik dengan Kendaraan Dinas, Satpol PP Jatim Cek Kendaraan Dinas Seluruh OPD

Larangan Mudik dengan Kendaraan Dinas, Satpol PP Jatim Cek Kendaraan Dinas Seluruh OPD

TerasJatim.com – Selama libur dan cuti bersama Lebaran, seluruh kendaraan dinas milik OPD (organisasi perangkat daerah) Pemprov Jatim wajib diparkir di masing-masing kantornya. Ketentuan dan perintah dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ini, ditindaklanjuti oleh Satpol PP Jatim.

“Atas perintah dari Ibu Gubernur, untuk kendaraan dinas semua kita cek ke seluruh OPD. Pengecekan ini kami lakukan selama  tiga hari mulai Selasa (04/06/19) hingga Kamis (06/06/19) besok,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Selasa (04/06/19) malam.

Budi menjelaskan, pengecekan kendaraan dinas itu dilakukan secara bergiliran. “Kita sudah mulai cek dan terakhir besok Kamis di Bakorwil Madiun. Kami hanya memastikan saja perintah Bu Gubernur ini dilakukan oleh seluruh pejabat dan staf di jajaran Pemprov Jatim,” ujarnya.

Namun, Budi menjelaskan pengecualian bagi kendaraan dinas operasional yang harus tetap digubakan. “Seperti kendaraan operasional untuk membantu pengamanan dan pemantauan mudik Lebaran tetap dapat digunakan. Namun kendaraan tidak boleh dipakai mudik,” tegasnya.

Selain pengecekan kendaraan dinas, pihaknya juga tetap fokus dalam membantu pengamanan mudik Lebaran. “Untuk pengamanan Lebaran, di tiap pos pengamanan ada anggota kami dari Satpol PP yang diperbantukan baik dari Pemprov Jatin atau dari Pemkab/Pemkot. Itu tersebar di seluruh wilayah Jatim,” ungkapnya.

Tak hanya pengaman pos pantau mudik, Satpol PP Jatim juga tetap mengerahkan personelnya untuk dapat mengamankan lokasi obyek vital (obvit). “Pengamanan obvit tetao dilakukan, seperti Gedung Negara Grahadi,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/asn-mudik-bawa-mobil-dinas-siap-siap-berurusan-dengan-kpk/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim