Laporannya di-SP3 Polda Jatim, Wabup Bojonegoro Akan Lakukan Langkah Hukum

Laporannya di-SP3 Polda Jatim, Wabup Bojonegoro Akan Lakukan Langkah Hukum

TerasJatim.com, Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jatim, Budi Irawanto, telah menerima Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Jatim atas laporannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik keluarganya yang dilakukakan oleh Bupati Anna Mu’awanah, pada Kamis (03/02/2020).

Menurut Wawan, sapaan Wabup, surat tersebut diterima di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Bojonegoro, yang diserahkan oleh AKP Fadhilah dari Polda Jatim kepada dirinya.

“Benar mas, surat yang dikirim oleh Polda Jatim sudah saya terima. Nanti akan saya koordinasikan bersama keluarga, serta melakukan kajian terkait isinya,” ujar Wawan, kepada TerasJatim.com, Kamis petang.

Wawan mengaku, saat menerima surat dari pihak Polda itu dirinya telah mempertanyakan seluruh hal terkait penghentian penyelidikan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’Awanah terhadap keluarganya.

Namun, lanjut dia, saat itu petugas Polda Jatim yang mengirim surat tersebut tidak dapat memberikan jawaban. Tetapi, petugas pengirim surat itu berjanji memberikan ruang diskusi apabila membutuhkan penjelasan.

“Intinya pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Anna Mu’awanah terhadap saya dan keluarga ini diberhentikan dengan dasar surat keputusan bersama atau SKB, itu kata pihak penyidik yang datang mengirim surat,” terang Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik dirinya telah berusaha mentaati semua proses hukum yang ada.

Kendati demikian, terkait munculnya surat penghentian penyelidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik terhadap diri dan keluarganya yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah dalam WA Grup Jurnalis dan Informasi yang kemudian beredar luas di berbagai jejaring sosial itu, membuatnya bertekad akan melakukan langkah-langkah hukum.

“Saya menegaskan, tidak pernah melakukan pencabutan laporan. Sehingga saya akan segera melakukan koordinasi bersama keluarga dan mendatangi Polda Jatim untuk berdiskusi, serta tindaklanjut terhadap proses hukum,” terangnya menegaskan.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dianggap-tak-memenuhi-unsur-pidana-polda-jatim-hentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-bupati-bojonegoro/

Sebelumnya, Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap wakilnya Budi Irawanto.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, tanggal 02 Februari 2022, yang ditandatangani penyidik Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Farman. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim