Lantik 7 Kades Baru, Ini Pesan Bupati Jombang

Lantik 7 Kades Baru, Ini Pesan Bupati Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab resmi melantik 7 Kepala Desa terpilih masa jabatan 2022-2028 dari 6 Kecamatan, di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Selasa (06/12/2022) sore.

Ke-7 Kades tersebut diantaranya, Sulistyowati, Kepala Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang; Dyah Kusnowati, Kepala Desa Pacarpeluk; Sugeng Antoro, Kepala Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh; Andi, Kepala Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan; Kepala Desa/Kecamatan Kesamben, Sungkowo Kartika Candra; Kepala Desa Blimbing Kecamatan Gudo, Wahyu Ryan Hidayat; serta Kepala Desa Kauman Kecamatan Ngoro, Abdul Qohar.

Bupati Mundjidah menyampaikan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien, serta mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.

Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.

Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan pula oleh keberhasilan kepemimpinan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka Kepala Desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada, yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

“Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa,” jelas Bupati Jombang.

Dia berharap, para kepala desa terpilih, tidak hanyut pada euforia kemenangan saja, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan RPJMDes, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Selanjutnya dari RPJMDes tersebut, pemerintah desa harus menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 tahun, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.

Sebagai pelaksanaan dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang juga harus disusun setiap tahun, yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa, serta harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati mengingatkan ada beberapa hal yang ditekankan kepada para kepala desa terpilih. Pertama, segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih saudara atau tidak.

“Kedua, kita masih punya pekerjaan rumah, yakni pengentasan kemiskinan. Lakukan kegiatan-kegiatan rehab rumah tak layak huni, jambanisasi, dan pendampingan ibu hamil untuk mencegah stunting. Ketiga, laksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” bebernya.

“Keempat, bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk kemajuan dan pembangunan desa, serta ciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kelima, berdayakan PKK Desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa,” pesanya.

Keenam jadilah pemimpin desa yang inovatif yang membawa perubahan desa lebih baik. Ketujuh kepala desa tidak boleh risih terhadap pertanyaan dan keluhan warga mengenai penyelenggaraan pemerintah. Kedelapan jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal hal yang memeelukan petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim