Lanjutan Kasus Korupsi TPA Winongo, Kejari Kota Madiun Tetapkan 4 Tersangka Baru

Lanjutan Kasus Korupsi TPA Winongo, Kejari Kota Madiun Tetapkan 4 Tersangka Baru

TerasJatim.com, Madiun – Kasus dugaan praktek korupsi pengelolaan dana controlled landfill di TPA Winongo Kota Madiun, masih terus berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menemukan fakta baru dalam persidangan. Fakta yang ditemukan terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran kegiatan controlled landfill atau penataan sampah tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono mengatakan, setelah ditemukan fakta baru, penyidik langsung mengeluarkan sprindik baru. Kemudian sebanyak 18 orang saksi diperiksa, 4 diantaranya ditetapkan tersangka.

Mereka adalah GS yang berstatus ASN, TR, JA dan ER yang diduga turut serta menikmati anggaran untuk belanja BBM Dexlite yang seharusnya digunakan sebagai operasional 2 excavator di TPA Winongo.

“Sprindik barunya ya terkait dengan pelaku lain yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Itu dari fakta yang terungkap (di persidangan.red),” ungkapnya, Selasa (20/10/20).

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Madiun menetapkan 3 orang tersangka. Setelah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa terdakwa I Suhartono, selaku operator alat berat dan terdakwa II Putut Wasono, sebagai tenaga program jalan bersih (projasih) telah merugikan negara sebesar Rp202 juta. Modusnya, para pelaku melakukan penyelewengan anggaran untuk belanja BBM Dexlite yang seharusnya digunakan sebagai operasional 2 excavator di TPA Winogo.

Sebelumnya, pada tahun 2017, di dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) untuk belanja solar 2 alat berat dialokasikan sebesar Rp967 juta. Rinciannya, masing-masing excavator membutuhkan BBM sebanyak 16 liter dalam 1 jam. Sedangkan dalam 1 hari, dialokasikan operasional alat berat selama 7 hingga 10 jam.

Namun nyatanya, alat berat tersebut tidak setiap hari beroperasi selama 7 jam. Rata-rata hanya 5 sampai 6 jam. Perbuatan terdakwa itu sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019. Saat itu, terdakwa III Heri Martono ( dalamberkas terpisah) bertugas sebagai Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah serta merangkap pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) controlled landfill tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM.

Bahkan, saat penjaga TPA Winongo memberitahu Heri Martono tentang adanya perbuatan terdakwa I dan II, justru membiarkannya. Keterlibatan Heri Martono juga pada pembuatan dokumen pertanggungjawaaban keuangan belanja BBM. Setelah melalui rangkaian persidangan, pada Rabu (16/07/20) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada ketiga terdakwa. Selain itu ketiganya diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim