Langkah Strategis Pemkab Ponorogo Dalam Upaya Antisipasi Corona

Langkah Strategis Pemkab Ponorogo Dalam Upaya Antisipasi Corona

TerasJatim.com, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Ponorogo Jatim. Hal ini berdasarkan rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai stakeholder terkait yang bertempat di pendopo kabupaten setempat, Senin (16/03/20).

Rakor ini digelar untuk mengambil langkah serta mendapatkan masukan guna mengambil keputusan atas pencegahan terhadap penyebaran virus Corona di wilayah Ponorogo.

Tampak hadir dalam rakor kesiapsiagaan menghadapi virus Corona ini, Bupati Ponorogo, H. Ipong Muchlissoni, Wabup Ponorogo H. Soedjarno, Dandim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Sigit Sugiharto, Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni, Kajari Ponorogo, Indah Laila, Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, OPD/SKPD Kabupaten Ponorogo, Camat se-Kabupaten Ponorogo,  pimpinan IAIN Ponorogo, Siti Maryam, ketua penggerak PKK Kabupaten Ponorogo, Sri Wahyuni, perwakilan dari perguruan tinggi Ponorogo serta tokoh agama Kabupaten  Ponorogo.

“Rapat ini kami adakan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak terkait langkah apa yang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona. Saya mengimbau kepada masyarakat Ponorogo agar tetap tenang jangan panik, budayakan hidup bersih mencuci tangan dengan sabun dan perbanyak ibadah. Salah satunya dengan melakukan Subuh berjamaah,“ ungkap Bupati Ponorogo, H. Ipong Muchlissoni.

Ipong juga menginstruksikan agar Pemkab Ponorogo membentuk Satgas Percepatan Penanganan virus Corona yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil rakor dan diskusi dengan berbagai pihak ini, maka Bupati Ponorogo mengambil beberapa keputusan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 01 tahun 2020, tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ponorogo.

Dalam instruksi ini, Bupati Ponorogo memberikan perintah kepada kepala dinas/badan di lingkungan Pemkab Ponorogo, pimpinan/kepala BUMN/BUMD/instansi vertikal di Kabupaten Ponorogo, direktur RSUD/swasta, camat, kepala desa/lurah se-kabupaten Ponorogo dan pimpinan lembaga pemberi layanan publik di Kabupaten Ponorogo untuk:

1.Melakukan upaya pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo dengan cara:

a. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di rumah masing-masing peserta didik pada semua jenjang pendidikan mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020. Oleh karena itu dinas pendidikan bersama kementerian agama, camat, kepala desa/lurah mengawasi agar proses belajar mengajar tetap berlangsung;

b. Dalam rentang waktu 1 (satu) bulan mendatang sekolah dilarang mengadakan study tour;

c. Memasang sebanyak mungkin fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) di tempat-tempat umum (sekolah, pasar, pertokoan dan sebagainya);

d. Menggerakkan kerja bakti untuk membersihkan fasilitas umum seperti masjid, mushola, sekolah dan sebagainya dengan air dan sabun.

e. ASN tetap bekerja seperti biasanya dan diharapkan dapat mengedukasi masyarakat terkait Covid-19;

f. ASN, pimpinan dan anggota DPRD dalam satu bulan mendatang apabila melaksanakan dinas keluar kota harus mendapat persetujuan bupati Ponorogo;

g. Kepala desa/lurah agar bisa menggerakkan RT/RW untuk melakukan monitoring terhadap keluar masuknya orang ke desanya terutama orang-orang yang baru pulang dari luar negeri untuk melapor ke Puskesmas terdekat;

h. Kepala desa/lurah agar bisa menggerakkan RT/RW untuk melapor ke Puskesmas terdekat apabila mendapati warganya yang menunjukkan gejala demam, batuk/pilek dan sesak nafas;

i. Dalam rangka mengefektifkan poin g dan h diharapkan kepada camat bersama kapolsek dan danramil untuk melakukan supervisi;

j. Menghindari kegiatan yang melibatkan pengumpulan masa besar (lebih dari 100 orang) seperti pagelaran musik, pertunjukan wayang, resepsi pernikahan, tilik desa dan lain sebagainya;

k. Seluruh tempat wisata di Kabupaten Ponorogo ditutup dalam jangka waktu 30 hari;

l. Diminta kepada camat, kepala desa/lurah dan kepala KUA untuk mengajak masyarakat melaksanakan Subuh berjamah dilanjutkan dengan olah raga;

m. Mengurangi budaya jabat tangan dan mengganti dengan bentuk salam yang lain;

n. Mengurangi kegiatan jagong atau budaya mengunjungi orang yang baru pulang dari luar negeri (pekerja migran, haji, umroh dll);

o. Rumah sakit wajib menyediakan kamar isolasi dengan jumlah, 10 kamar di RSUD dr. Hardjono, 5 kamar di RS Asyiyah, 3 kamar di RS Darmayu, 3 kamar di RS Muhammadiyah, dan 2 kamar di RS Muslimat;

p. Dinas kesehatan bersama rumah sakit menambah persediaan obat, masker, hand sanitizer, alat pelindung diri dan kebutuhan perbekalan kesehatan lainnya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penangulangan COVID-19;

q. Seluruh biaya perawatan pasien yang terindikasi COVID-19 ditanggung oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten Ponorogo sejak dirawat di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada masyarakat Ponorogo, kami minta agar tetap tenang, tidak panik, perbanyak ibadah dan berdoa agar Corona jauh dari bumi Ponorogo dan Indonesia,” pungkas Ipong. (Ann/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim