Langgar Kode Etik, 3 Anggota Polisi di Pamekasan Dipecat
TerasJatim.com, Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggotanya yang dinilai telah melanggar peraturan disiplin.
Mereka yang dipecat, masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Nrp 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Nrp 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, Nrp 98090320, Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan, di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/01/2024) pagi.
Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Selanjutnya diperlihatkan foto 3 anggota yang di PTDH lantaran ketiganya tidak dapat dihadirkan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, PTDH terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari PP No. 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.
”ini kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata Jazuli.
Menurutnya, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” ujarnya.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Menurutnya, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (Isk/Kta/Red/TJ)