Lama Tak Saling Sapa, Pria asal Pakel Trenggalek ini Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Lama Tak Saling Sapa, Pria asal Pakel Trenggalek ini Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

TerasJatim.com, Trenggalek – Trenggalek – Supriyadi, pria 55 tahun, warga Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, harus menjadi pesakitan polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi penganiayaan berat terhadap Katiran (49), tetangganya sendiri hingga tewas.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga tersebut terjadi pada Rabu (29/04/20) siang kemarin. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di bagian kepala, di hutan Gawang-Gawang masuk Desa Pakel, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatreskrim Iptu Bima Sakti Pria Laksana, saat menggelar konferensi pers di lobby Mapolres Trenggalek, Kamis (30/04/20) siang.

Menurut Bima, peristiwa tersebut berawal saat korban berpamitan berangkat dari rumah untuk mencari rumput di hutan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter AG 6256 ZG. Saat itu korban sempat bertemu dengan pelaku yang kebetulan juga berada di lokasi yang sama.

“Sebelumnya diketahui bahwa antara korban, keluarga korban dan tersangka ini sudah memiliki permasalahan dan tidak saling berbicara cukup lama, meskipun rumahnya berdekatan,” jelas Bima.

Sesaat kemudian keduanya terjadi cekcok dan pertengkaran hingga tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sabit yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

“Keluarga korban mengetahui dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan sepeda motor milik korban ditemukan di jurang dengan kedalaman 20 meter. Hasil otopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tajam ataupun tumpul mengakibatkan pendarahan di kepala dan retak tulang atap tengkorak,” imbuh Bima.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabit dan sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim