Lakukan Pungli Prona, Oknum Lurah dan Koordinator BKM di Surabaya Terjaring OTT

Lakukan Pungli Prona, Oknum Lurah dan Koordinator BKM di Surabaya Terjaring OTT

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mujianto (55), pria yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Pasalnya, oknum Lurah yang tercatat sebagai warga Jalan Jepara PPI Barat Blok A, Surabaya itu, kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dalam proyek Prona pembuatan sertifikat.

Selain Mujianto, polisi juga membekuk Suwitno (57), warga Jalan Kebonsari LVK Gg 7 Surabaya, yang bertindak selaku Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Modus yang dilancarkan keduanya adalah dengan memungut biaya pada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, antara Rp3,7 juta hingga Rp4,1 juta perbidang.

Dari hasil OTT tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang pungli sebesar Rp600 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum BPN II Surabaya,” terang Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tyo Tondy, Kamis (04/05).

Menurut Tyo, kasus tersebut bermula pada September 2013 lalu. Saat itu, tersangka Suwitno selaku koordinator BKM Kelurahan Kali Kedinding mengajukan permohonan proyek Prona ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya. Pengajuan itu atas sepengetahuan dari Mujianto selaku lurah Tanah Kali Kedinding.

Kemudian pada tahun 2014, pengajuan tersebut disetujui dan Kelurahan Tanah Kali Kedinding mendapatkan jata proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah.

Keduanya kemudian menjalankan aksinya dengan memanfaatkan program Prona tersebut yang seharusnya gratis, namun oleh keduanya justru dimanfaatkan dengan modus memungut uang iuran dari warga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim