Lakukan Pungli, 3 Perangkat Desa dan 2 Oknum PNS di Banyuwangi Terjaring OTT

Lakukan Pungli, 3 Perangkat Desa dan 2 Oknum PNS di Banyuwangi Terjaring OTT

TerasJatim.com, Banyuwangi – Perang terhadap perilaku pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat yang berwenang, juga terjadi di wilayah ujung Provinsi Jawa Timur.

Tim Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi yang digawangi Wakapolres Banyuwangi Kompol M Yusuf Usman ini, mengamankan tiga oknum perangkat Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu dan dua PNS yang bertugas di Pasar Hewan Glenmore, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi berbeda, Senin (27/02).

Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto menuturkan, pihaknya mengamankan S dan M, dua oknum PNS pegawai Pasar Hewan Glenmore setelah kedapatan melakukan pungli tiket pedagang. Modusnya, kedua pelaku menarik uang karcis namun lembaran karcisnya tak diberikan.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600 ribu.

Sementara petugas juga mengamankan tiga oknum perangkat Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, masing-masing berinisial AT, BP dan S. Ketiganya diduga melakukan aksi pungli terkait program sertifikasi tanah. Bersama ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta.

“Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana menjelaskan, OTT yang dilakukan di pasar hewan Glenmore ini berawal dari pengaduan masyarakat. Selanjutnya ditindak lanjuti dan akhirnya Tim Saber Pungli bergerak ke lapangan. Hasilnya, ditemukan aksi pungli yang dilakukan oleh dua oknum PNS pegawai pasar.

“Modusnya menarik setiap pedagang ternak yang berjualan di dalam pasar hewan. Pedagang sapi ditarik Rp 7000 sedangkan kambing Rp 3500. Tapi tak diberikan bukti karcis pasar. Keduanya bertugas sebagai pemungut karcis dan kepala pasar,” papar Dewa.

Menurut Dewa, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sementara kedua oknum PNS itu masih berstatus sebagai saksi. “Kita masih kembangkan penyidikan. Termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Disperindag,” jelasnya.

Sedangkan tiga oknum perangkat Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu yang terjaring OTT masing-masing berinisial AT, sebagai kepala desa, BP, sekretaris desa,  dan S, panitia program sertifikasi tanah yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. “Modusnya pungli pengurusan sertifikat tanah. Barang buktinya uang tunai Rp 1 juta,” imbuh Dewa.

Meski mengamankan barang bukti, kata Dewa, ketiga oknum perangkat desa ini masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menguatkan penyidikan. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor desa setempat.

“Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengaduan warga yang mengurus sertifikat tanah. Nanti kalau ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka akan kita beber ke media,” tandas Dewa. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim