Lakukan Penganiayaan, 12 Pesilat di Tulungagung Jadi Tersangka

Lakukan Penganiayaan, 12 Pesilat di Tulungagung Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra

TerasJatim.com, Tulungagung – Aparat kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah anggota perguruan silat di Kabupaten Tulungagung Jatim.

Dari peristiwa yang mengakibatkan seorang korban terluka itu, sebanyak 12 orang ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain di Jl. Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pada Kamis (05/01/2023), sekira pukul 03.00 Wib.

“Peristiwa penganiayaan ini berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan, dan merasa ketidaksenangan dengan konvoi yang dilakukan oleh perguruan pencak silat lain dengan membleyer-bleyer motornya,” jelasnya, Rabu (11/01/2023).

“Para pelaku melakukan penyerangan terhadap konvoi dengan cara melempari batu,” beber Agung.

Akibat ulah para pelaku, seorang korban berinisial MAT mengalami luka-luka.

Agung menambahkan, para pelaku diringkus saat bersembunyi di halaman belakang sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang, 9 orang dewasa dan 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur,” rincinya.

Para pelaku, diantaranya RA (22), warga Kedungwaru; ZRPP (21), warga Kecamatan Kota Tulungagung; FDFF (20), warga Boyolangu; DBAJ (20), warga Boyolangu; SAS (20), warga Kepatihan; IFU (19), warga Kedungwaru; MAEP (20), warga Kedungwaru; MBNR (20), warga Kedungwaru; dan MR (18), warga Kedungwaru.

Sementara, 3 tersangka yang masih di bawah umur, inisial MA (17), alamat Kedugnwaru; AE (17), alamat Gondang; dan MGS (16), alamat Kedungwaru.

Selain para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, 11 buah batu kecil, 2 bongkahan pecahan bata merah dan sebuah balok kayu

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk 9 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan untuk 3 tersangka anak-anak diwajibkan untuk lapor. Dan kasus ini tetap dilanjutkan,” tegas Agung. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim