Lakukan Pencabulan ke Sejumlah Murid Wanitanya, Pelatih Taekwondo di Malang Ditangkap Polisi

Lakukan Pencabulan ke Sejumlah Murid Wanitanya, Pelatih Taekwondo di Malang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Malang – Aksi pencabulan terhadap sejumlah perempuan di bawah umur, dilakukan oleh MR, pria 25 tahun, warga Malang Jatim.

MR, yang dikenal sebagai pelatih Taekwondo ini harus berurusan dengan aparat hukum, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korbannya, yang kesemuanya adalah anak didik pelaku di klub Taekwondo. Salah satu korbannya bernama ES, perempuan yang kini berusia 20 tahun, yang sebelumnya sempat menjadi pacar pelaku.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu A. Taufik mengatakan, aksi pencabulan pelaku terhadap sejumlah korbannya terjadi sejak 2016 sampai dengan Tahun 2021. Korban pertama adalah ES, yang saat itu berusia belasan tahun dan sempat berpacaran dengan pelaku.

“Korban dan pelaku saat itu menjalin hubungan pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang olahraga bela diri Taekwondo,” ujar Taufik, saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, Jumat (19/08/2022).

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, pada awalnya pelaku MR menjalin kumunikasi baik dengan keluarga korban ES, sehingga mereka mempercayai pelaku,” sambungnya.

Kedok pelaku terungkap, ketika ada wanita lain yang juga dikencani oleh pelaku. Sehingga pacar pelaku berinisial ES yang merasa sering dicabuli oleh pelaku tidak terima, hingga melapor ke polisi.

Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa 7 orang saksi lainnya, didapat keterangan jika pelaku juga melakukan perbuatan yang sama kepada sejumlah anak asuhnya yang kesemuanya perempuan dengan cara meraba bagian vitalnya.

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 7 orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu murid pelaku, tetangga dan orang tua korban,” kata Taufik.

Lantaran tak terima, para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada KONI Kabupaten Malang. Pelaku pun langsung mendapat sanksi berupa skorsing.

Tak puas, para korban meminta pendampingan kepada LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. Hingga akhirnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukumnya dan pelaku MR sudah kami lakukan penahanan,” lanjut Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” sebut Taufik.

Taufik juga mengimbau kepada siapapun yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku MR, untuk melapor ke Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim