Lakukan Pelanggaran Kampanye, Artis Ratna Listy Dilarang Kampanye di Kota Madiun

Lakukan Pelanggaran Kampanye, Artis Ratna Listy Dilarang Kampanye di Kota Madiun

TerasJatim.com, Madiun –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melarang artis sekaligus Caleg DPRI, Ratna Listy dan timnya melakukan kampanye di Kota Madiun selama 20 hari. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ratna terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu di kota kelahirannya, Madiun, pada Sabtu pagi (19/01/19).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menjelaskan, larangan berkampanye di Kota Madiun berlaku mulai 22 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Ia menuturkan, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Ratna untuk klarifikasi, yakni pada Sabtu (19/01/19) dan Senin (21/01/19), namun yang bersangkutan tidak datang.

Bahkan, saat pemanggilan pertama justru diwakili oleh rekannya. Oleh bawaslu, hal ini ditolak, karena bukan termasuk tim kampanye serta tidak membawa surat kuasa dari Ratna.

Kokok menambahkan, sanksi berupa surat teguran keras dan larangan kampanye selama 20 hari tersebut sudah sesuai dengan Pasal 461 UU 7/2017 ayat (6).

“Sesuai keputusan pleno tadi, yang bersangkutan kita beri surat teguran keras dan ditambah dengan sanksi 20 hari terhitung sejak 22 Januari sampai 10 Februari 2019, Ratna Listy tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun di wilayah Kota Madiun,” ungkap Kokok, usai melakukan rapat pleno, Selasa (22/01/19).

Kokok menegaskan, jika sanksi tersebut tidak diindahkan oleh Ratna maupun timnya, pihaknya berhak melakukan klarifikasi dan kemungkinan kembali menambah waktu larangan kampanye di Kota Madiun.

Dijelaskan, kegiatan yang dilakukan Ratna Listy dengan membagi-bagikan stiker, kaos dan kalender di Pasar Spoor Kota Madiun, pada Sabtu (19/01/19) pagi. Hal ini melanggar Pasal 275 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Ini karena yang bersangkutan tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

“Seharusnya, sesuai aturan caleg yang akan menggelar kampanye wajib hukumnya mengantongi STTPK. Namun setelah kami cek di Polres Madiun Kota, ternyata tidak ada STTPK atas nama Caleg Ratna Listy,” tandasnya. (Bud/Kta/Red/TJ/EW-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim