Laka Lantas di Jl. Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Resmi Ditahan

Laka Lantas di Jl. Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Resmi Ditahan

TerasJatim.com, Kediri – Penyidik Satlantas Polres Kediri Kota menahan Marjuki (56), sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan tragis di Jl. Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jatim.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus Harapan Jaya dengan sepeda motor yang mengakibatkan korban tewas seketika pada Minggu (08/09/2024) pukul 20.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang diduga tidak fokus saat mengemudi.

“Berdasarkan hasil olah TKP, dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh pengemudi bus yang kurang konsentrasi, sehingga menabrak kendaraan sepeda motor yang melaju di depannya. Pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujarnya, Rabu (11/)9/2024).

Kasatlantas menceritakan kronologi kecelakaan, bermula saat bus Mercedes-Benz Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US yang dikemudikan oleh Marjuki (56), melaju dari arah Timur menuju Barat.

Saat di Jl. Semeru, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-3432-AN yang dikendarai oleh Rizal Anggoman (30), berjalan di depan bus, berboncengan dengan Ria Kumala Dewi (28).

“Saat berada di depan SPBU Tamanan bus menabrak sepeda motor tersebut dan menyebabkan pengendara motor dan yang dibonceng terpental ke jalan,” ungkap AKP Afandy.

Rizal mengalami luka ringan di bagian dada kanan dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan lebih lanjut. Namun, Ria Kumala Dewi, mengalami luka fatal di bagian kepala, dengan pendarahan di telinga, hidung, dan mulut, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Atas insiden ini, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009, tentang UU LAJ dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Pri/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim