Lagi, Tersangka Korupsi Perdin DPRD Lamongan Dimasukan Bui

Lagi, Tersangka Korupsi Perdin DPRD Lamongan Dimasukan Bui
Salah satu tersangka kasus korupsi Perdin DPRD Lamongan 2012 sesaat sebelum ditahan

TerasJatim.com, Lamongan – Tim Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Jawa Timur, terus bergerak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalaban Dinas (Perdin) DPRD Lamongan tahun anggaran 2012.

Tindakan Kejari terbaru, adalah dengan menjebloskan staf Kesekretariatan DPRD Lamongan, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rivianto.

“Penahanan tersangka yang merupakan salah satu staf  DPRD Lamongan merupakan uoaya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi,” kata Edy Subhan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan kepada TerasJatim.com, Selasa (23/02).

Sebelum dilakukan upaya penahanan, tim Pidsus Kejari Lamongan memeriksa Rivianto secara tertutup di salah satu ruangan Kejari. Terlihat Rivianto didampingi kuasa hukumnya.

Pasca pemeriksaan, Rivianto langsung digelandang ke mobil tahanan dan jebloskan ke dalam tahanan di LP Lamongan. “Untuk sementara dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan,” aku Edy Subhan.

Dijebloskannya Rivianto ke tahanan, hal ini menambah daftar panjang tersangka kasus Perdin yang telah lebih dahulu dijebloskan ke hotel prodeo. Hingga saat ini, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya Kejari sudah menjebloskan Jimmy Harianto (mantan Ketua Komisi A), A. Fatchur (mantan Ketua Komisi B), Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), Nipbianto (mantan Ketua Komisi B), dan Soetardjo Syafi’I (mantan Ketua Komisi C) serta Muniroh pemilik jasa biro perjalanan.

Atas kasus ini, masing-masing tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjata maksimal dua puluh tahun kurungan. Akibat kasus korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 800 juta dari total sebelumnya Rp 3,2 miliar. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim