Lagi, Polisi Lumpuhkan 2 Tahanan Polsek Tambaksari yang Kabur

Lagi, Polisi Lumpuhkan 2 Tahanan Polsek Tambaksari yang Kabur

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah menangkap tiga tahanan Polsek Tambaksari yang kabur, Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, kembali berhasil meringkus dua tahanan lainnya, Kamis (20/04).

Dua pelaku tersebut masing-masing, Budi Sasmito (45), warga Jalan Setro Gg 3 Surabaya, yang terjerat perkara penadah ranmor dan narkoba, serta M Sohib (31), asal Jalan Kedung Klinter Gg 5 Surabaya, yang menjadi tahanan dalam perkara narkoba.

Tak hanya itu, keduanya juga harus merasakan timah panas dari petugas di masing-masing kakinya

Selain mengamankan dua tahanan yang kabur, polisi juga mengamankan, Mustofa (49), warga Jalan Pandegiling Gg 3 Surabaya, yang diduga membantu para tahanan yang kabur tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Budi Sasmito ditangkap di Jalan Pucang Surabaya, dan M.Sohib ditangkap di Desa Alas Kembang, Burneh, Kabupaten Sampang Madura.

“Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas pada masing-masing kaki, karena berusaha melawan petugas,” jelas Shinto.

Polisi kini juga masih melakukan penyidikan terhadap, seorang wanita berinsial Tri Jatiningsih (34), yang tinggal di Jalan Kalmpis Ngasem Surabaya, yang merupakan istri ke dua tersangka Budi Samito, yang diduga ikut berperan dengan ikut membantu melarikan Budi Sasmito ke Desa Rajek Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan bis.

“Sedangkan Mustofa, merupakan paman tersangka MS (M. Sohib), berperan menyembunyikan tersangka dengan cara membonceng dan membawanya ke sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Alas Kembang, Bumeh, Kabupaten Sampang Madura,” imbuh AKBP Shinto Silitonga, Kamis (20/04).

Shinto melanjutkan, jika kedua orang tersebut terbukti ikut membantu larinya tahanan itu, maka mereka akan dijerat dengan pasal 221 KUHP tentang memberikan pertolongan melarikan diri tahanan kepolisian dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sementara Budi Sasmito mengaku, usai berhasil kabur dari tahanan Mapolsek Tambaksari, dia bersama sejumlah tahanan lainnya langsung menumpang truk dan turun di JaIan A. Yani.

Selanjutnya bersama dengan tersangka berinsial SL, dia naik taksi ke Jalan Klampis Ngasem untuk menemui lstri keduanya dan dilanjutkan ke terminal Bungurasih dengan naik bis menuju ke Nganjuk.

“Bersama istri keduanya, tersangka sempat ke Trawas kemudian ke Tretes dan kembali ke Surabaya. Selanjutnya Tim Anti Bandit dapat melakukan penangkapan di Jalan Pucang Surabaya,” jelas Shinto.

Sementara M. Sohib saat itu bersama JF, usai kabur langsung menumpang pick pp menuju ke Kupang Krajan, kemudian menelepon pamannya
yaitu Mustofa.

Oleh Mustofa, tersangka M. Sohib dibawa ke Jalan Kalianak, selanjutnya JF diberi uang Rp35 ribu untuk ongkos pelarian ke Gresik. Sedangkan M. Sohib disembunyikan Mustofa di Pondok Pesantren Desa Alas Kembang, Burneh, Kabupaten Sampang Madura.

Sebelumnya, tujuh orang tahanan Polsek Tambaksari kabur dengan cara menggergaji jeruji besi dan menjebol plafon, pada Senin (16/04) dinihari.

Selanjutnya, Tim Anti Bandit berhasil menangkap kembali lima dari tujuh tahanan yang kabur tersebut, hingga kini masih tersisa dua tahanan lagi yang masih diburu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim