Lagi, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gadis di Bawah Umur

Lagi, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Gadis di Bawah Umur

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik prostitusi terselubung, dengan membekuk seorang germo yang menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang lewat media sosial.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya RD (30), pria warga Jalanan Juwingan Surabaya. RD ditangkap lantaran tega menjual EN (16), warga Jalan Bogen Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan tersangka menawarkan anak-anak sekolah lewat akun Facebooknya dengan mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

“Pria yang berminat bisa menghubungi tersangka melalui chat Facebook, BBM, ataupun Whatsapp. Setelah dicapai kesepakatan, tersangka langsung mengantar korban ke hotel yang telah ditentukan,” ujar AKBP Shinto.

Dari hasil transaksi tersebut, tersangka mendapat bagian Rp500 ribu, sementara korban Rp300 ribu.

Shinto menambahkan, saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, satu lembar bukti pembayaran hotel, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

RD dijerat Pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim