Lagi, Pelanggar Knalpot Brong Harus Ganti Onderdil Motornya di Kantor Polisi

Lagi, Pelanggar Knalpot Brong Harus Ganti Onderdil Motornya di Kantor Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Tercatat puluhan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di Trenggalek, dikumpulkan di halaman Satpas SIM Mapolres Trenggalek. Mereka diminta mengganti semua onderdil yang tak sesuai dengan spektek kendaraan mereka, sebelum diijinkan membawa kendaraannya pulang.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Randy Asdar, mengungkapkan, selama beberapa waktu terakhir pihaknya menggencarkan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas, utamanya yang menggunakan knalpot brong dan spektek tidak sesuai ketentuan. Sedangkan yang saat ini berada di Mapolres merupakan hasil penindakan selama satu minggu terakhir.

“Jadi selain menindak tegas berupa tilang, mereka juga wajib mengganti terlebih dahulu semua onderdil yang tidak sesuai spektek, seperti knalpot brong, roda kecil, spion modif, maupun lampu strobo,” ujar Randy.

“Agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” imbuhnya.

Dalam prosesnya, penggantian onderdil ini diawasi langsung oleh petugas hingga benar-benar dinyatakan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bukan itu saja, para pelanggar ini juga diberikan wawasan tentang disiplin berlalu lintas dan bahaya yang bisa ditimbulkan.

“Kita coba gugah kesadaran mereka agar tertib berlalu lintas. Kita gunakan pendekatan yang berbeda dengan menyentuh hati mereka bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan sangat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga kedepan mereka tidak akan melakukan perbuatan yang sama,” jelas Randy.

Randy menegaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya knalpot brong akan tetap menjadi prioritas guna meningkatkan disiplin dan Kamtibselcarlantas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Trenggalek. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim