Lagi, Kuli Serabutan Gagahi Siswi SMA di Lamongan Hingga Bunting 5 Bulan

Lagi, Kuli Serabutan Gagahi Siswi SMA di Lamongan Hingga Bunting 5 Bulan
Tersangka Imam Wahyudi (28), saat diamankan di Mapolres Lamongan (doc: Times)

TerasJatim.com, Lamongan – Imam Wahyudi  (28) pemuda asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Jawa Timur, diciduk petugas Satreskrim Polres Lamongan, atas laporan perkosaan terhadap siswsi  SMA bernisial ADH (16), warga Sumberkerep Kecamatan Mantup, hingga berbadan dua.

Korban mengaku, tersangka sudah beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan hingga dirinya hamil 5 bulan.

Menurut Ipda Raksan, Paur Humas Polres Lamongan, kejadian itu terungkap setelah orang tua korban, AR (37) melapor ke UPPA Polres Lamongan.

Di hadapan petugas, ia melaporkan tindakan bejat pelaku yang telah menggauli putrinya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Korban digauli beberapa kali dengan ancaman kepada korban bila tidak mau melayani keinginan tersangka.

“Perbuatan tersangka terbongkar setelah keluarga korban melihat perubahan terhadap  ADH. Setelah dibawa ke bidan desa ternyata korban telah hamil 5 bulan,” ujar Raksan.

Kepada penyidik, tersangka yang berprofesi sebagai kuli serabutan ini mengakui terus terang perbuatanya. “Saya bertanggungjawab dan siap menikahi,” katanya.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Lamongan dan dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (10) UU RI nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim