Lagi, KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Menjadi Tersangka Baru

Lagi, KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Menjadi Tersangka Baru

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Mochammad Anton (sudah divonis 2 tahun penjara).

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus tersebut, Senin (03/09).

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono. Kemudian, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Basaria menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Mochammad Anton selaku Adi Gedung KPK, Jakarta, Walikota Malang periode 2013-2018. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang para tersangka sebagai anggota DPRD Kota Malang.

Atas perbuatannya, para anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Mochammad Anton.

Atas kasus tersebut, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, tercatat sudah 41 orang yang harus berurusan hukum dengan KPK. Penetapan ke-22 anggota DPRD Malang ini merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya komisi antirasuah ini sudah menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang. (Her/Kta/Red/TJ/ROL)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/puluhan-anggota-dprd-kota-malang-berurusan-dengan-kpk-mendagri-siapkan-diskresi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim