Lagi, Kades di Bojonegoro Dikerangkeng Kejaksaan, Ini Kasusnya

Lagi, Kades di Bojonegoro Dikerangkeng Kejaksaan, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Bojonegoro – Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro Jatim, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari setempat dan langsung dikerangkeng.

Berdasar data yang terhimpun, Kades yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Yudi Purnomo, selaku Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam kepada media mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Kades Punggur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Badrut mengungkapkan, penetapan Kades Punggur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022. Serta, penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Badrut menguraikan, kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, secara keseluruhan merupakan anggaran pada kegiatan pembangunan fisik.

“Dana yang dikelola sebesar Rp2.563.850.000,73, pada kegiatan pembangunan fisik, terdapat penyimpangan yang dilakukan tersangka Yudi Purnomo selaku Kades Punggur,” sebutnya

Dimana, lanjut dia, pelaksanaan program tidak sesuai yang tercantum di dalam APBDesa, pelaksanaan tidak prosedural, ditemukan kegiatan yang di mark-up, dan pertanggungjawaban dari sekira 19 kegiatan dibuat secara rekayasa.

“Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara tanggal 30 Maret 2023, sebesar satu miliar empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah (1.047.541.669,00),” jelasnya, Rabu (06/09/2023) lalu.

Masih terang Badrut, Yudi Purnomo selaku Kades Punggur aktif, telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta gelar perkara. Selanjutnya, telah ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

“Dasar dilakukan penahanan dikarenakan telah terpenuhi syarat subjektif dengan maksud tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau tersangka tidak mengulangi perbuatannya sebagaiman Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” papar dia.

Lebih detail, Badrut menerangkan, terkait dasar obyektif penahanan Kades Punggur ini yaitu pidana yang disangkakan terhadapnya adalah pidana 5 tahun lebih.

Diketahui, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Yudi, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsider dan Pasal 3 sebagaimana dalam UU Pidana korupsi yang telah disebutkan.

“Untuk UU Pasal 2 Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup, dan paling singkat 1 tahun pidana kurunga,” pungkasnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim