Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai di Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai di Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan

TerasJatim.com, Jombang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jatim, menolak permohonan praperadilan MSAT (41), anak seorang kiai Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ini merupakan kali kedua upaya MSAT untuk lolos dari status tersangka, setelah sebelumnya gugatan praperadilannya juga ditolak hakim PN Surabaya.

Pada praperadilannya di PN Jombang, Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh dalil dari pemohon (MSAT) dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh pihak Kepolisian dianggap sah.

“Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon,” kata Hakim Dodik, Kamis (27/01/2022).

Dalam dalil permohonan, pemohon MSAT menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Polres Jombang, Polda Jatim tidak lah sah, sebab berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan untuk keperluan kelengkapan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KUHP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum.

Oleh karena itu, Hakim Didik menyebut, bolak-balik berkas yang mencapai 3 kali itu tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Ia pun menegaskan, bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah adanya 2 alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

“Dengan demikian dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP,” jelas Hakim Didik.

Sementara soal kebenaran dari masing-masing bukti tersebut, adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim dalam praperadilan.

Menimbang bukti bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim, bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak,” tegas Hakim Didik.

Terpisah, menanggapi putusan ini, Rio Ramabaskara, pengacara MSAT, mengatakan jika pihaknya menghormati hasil persidangan dan akan mematuhi putusan tersebut.

“Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kami hargai sebagai sebuah produk hukum,” kata Rio seusai sidang.

Sebelumnya, MSAT melakukan gugatan praperadilan di PN Surabaya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan kurangnya pihak yang menjadi .

Untuk diketahui, tersangka MSAT, merupakan pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jatim.

Pada Oktober 2019 lalu, dia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga pada Desember 2019, MSAT ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Meski berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada Selasa (04/01/2022) kemarin, namun polisi belum juga dapat mengamankan MSAT.

Bahkan, upaya jemput paksa yang dilakukan oleh polisi sempat dilakukan namun dihalang-halangi oleh sejumlah orang di pesantren tersebut. Hingga akhirnya Polda Jatim telah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap MSAT. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/selalu-mangkir-anak-kiai-di-jombang-resmi-masuk-dpo-kasus-pencabulan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim