La Nyalla Ditahan Kejaksaan, Pengacara Keberatan

La Nyalla Ditahan Kejaksaan, Pengacara Keberatan
La Nyalla (kanan) saat dibawa Kejaksaan Agung, Selasa (31/05) malam

TerasJatim.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamar Dagang Industri Jatim, La Nyalla Mattalitti tiba di Tanah Air. Sebelumnya, La Nyalla ditangkap di Singapura,  tempat ia melarikan diri selama ini.

Dari bandara, La Nyalla langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dia tiba di Kejagung sekitar pukul 19.20 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan, La Nyala tidak akan langsung dibawa ke Jawa Timur.  “Malam ini dia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tidak langsung dibawa ke Jawa Timur,” ujar Maruli di kantor Kejati Jatim, seperti ditayangkan Metro TV, Selasa (31/05) malam.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada undang-undang yang melarang jaksa melakukan penyidikan berulang dalam kasus yang sama,” ujar Maruli.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur I Made Suarnawan, mengatakan, La Nyalla ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

Suarnawa mengatakan saat ini La Nyalla tengah menjalani penyiksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung dan akan ditahan selama 20 hari.  Lanjutnya, La Nyalla  saat ini dalam keadaan sehat dan juga sudah bersedia untuk diperiksa oleh penyidik malam ini juga atau 1×24 jam.

Sedangkan saat ditanyakan apakah La Nyalla akan dibawa ke Kejaksaan Jawa Timur, Made belum bisa memastikan. Untuk sementara demi keamanan sambungnya La Nyalla tetap berada di rutan Salemba Cabang Kejagung. “Sementara di sini dulu,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (31/05) malam.

Sementara tim advokat  La Nyalla Mattalitti, meminta Kejati Jawa Timur tidak memeriksa Nyalla malam ini. Mereka juga meminta pada saat pemeriksaan, La Nyalla didampingi penasehat hukum.

“Kami dari tim advokat La Nyalla minta Kejagung tidak memeriksa La Nyalla, sebelum haknya untuk wajib didampingi pengacaranya terpenuhi,” kata tim advokat La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid, Selasa (31/05).

Fahmi menegaskan, kliennya harus didampingi pengacara sebelum dan saat diperiksa nanti. “Kami juga mempertanyakan dasar hukum membawa Pak La Nyalla ke Kejagung,” ujarnya.

“Ini ada 3 putusan pra peradilan yang menyatakan penyidikan terkait dana hibah tidak sah,” imbuh Fahmi. (Kta/Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim