Kuburkan Bayi Hasil Aborsi, Dua Sejoli ini Ditangkap Polisi
TerasJatim.com, Batu – Aparat Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jatim.
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni RN (35), seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu; dan pria beriniisal BA (32), status lajang.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di salah satu rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.
“Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan,” kata AKBP Andi, beberapa waktu lalu.
Setelah kabar tersebut disampaikan ke BA, keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil di luar nikah.
Lalu, sambung Kapolres, pada Jumat, 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp.1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.
“Setelah menerima obat, RN mulai mengkonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir,” beber Kapolres.
“Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
“Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN.
“Kami melakukan ekshumasi (proses penggalian mayat yang sudah dikubur, _red), dan hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan yang dikubur dengan terbungkus kain warna putih,” sebut AKP Rudi.
Atas perbuatannya, dua sejoli ini dijerat Pasal 77 A UU RI Nomor: 17 tahun 2016, tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)