Kreatif, Satpol PP Jombang Sosialisasikan Cukai Rokok Lewat Kesenian Ludruk

Kreatif, Satpol PP Jombang Sosialisasikan Cukai Rokok Lewat Kesenian Ludruk

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, terus menggalakkan gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Seperti pada kegiatan sebelumnya, yakni sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sumobito, yang menggunakan media kesenian ludruk yang mendapatkan antusiasme warga di lokasi kegiatan.

Kegiatan yang digelar pada malam hari ini, dihadiri Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satpol PP Jombang Tonsom Pranggono, perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito.

Sementara, pertunjukan ludruk dimainkan grup Ludruk Jombang Jaya asal Megaluh.

”Saya sangat berterima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kediri yang telah bekerja sama dengan Satpol PP Jombang, sehingga terselenggaranya acara ini,” ungkap Sumrambah, Wakil Bupati Jombang.

Wabup berharap, sosialisasi yang digelar dengan media kesenian tradisional ini dapat mengena dan mengedukasi secara efektif kepada masyarakat tentang peraturan percukaian, khususnya pemberantasan rokok ilegal.

”Kita harus sadar, dengan membeli rokok yang bercukai, kita turut berkontribusi pada bangsa dan negara, begitu pun sebaliknya,” tambahnya.

Sementara Kepala Satpol PP Jombang Tonsom Pranggono dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi kali ini kembali digelar dengan pementasan kesenian ludruk. ”Hal ini agar masyarakat tidak bosan apabila dikemas dalam acara ludruk ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan sejumlah hadiah kepada warga yang datang. Selain untuk memancing animo masyarakat, juga untuk menambah meriahnya suasana. ”Kita tentu berharap kegiatan ini benar-benar efektif dan mengena,” tambahnya.

Sedangkan, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang. Salah satunya pembuat rokok tanpa izin atau polosan. ”Sebelum memproduksi rokok harus memiliki izin, yaitu Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan pengurusannya gratis, namun harus memenuhi syarat,” ujarnya.

Lanjut Rudi, barang kena cukai itu pembuatannya perlu dikendalikan, sebab ada dampak negatifnya, seperti rokok, miras dan alkohol murni. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang, yaitu Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54. Serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55. ”Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” bebernya. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim