KPU Pamekasan Usir Wartawan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi?
TerasJatim.com, Pamekasan – Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Madura.
Pasalnya, tersiar kabar bahwa ada staf KPU yang melakukan pengusiran terhadap jurnalis pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKPRI Pamekasan, beberapa hari lalu.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, mengakui jika pihaknya hanya membolehkan wartawan masuk di halaman gedung PKP-RI, tempat berlangsungnya rekapitulasi, tetapi tidak boleh masuk ke ruang rapat pleno.
Amir menjelaskan, kebijakan itu diambil karena ada aksi unjuk rasa menjelang rekapitulasi maupun saat rekapitulasi sedang berlangsung. Kemudian, sambung dia, banyak orang yang memaksa masuk ke ruang rekapitulasi dengan alasan untuk mengganti saksi.
“Jadi situasi dan kondisi yang memaksa kami untuk membatasi orang-orang untuk memasuki ruangan rekapitulasi,” ucapnya, Selasa (06/03/2024).
Atas persoalan itu, Amir meminta maaf. Dia mengklaim, jika selama ini KPU Pamekasan menjalin relasi yang baik dengan para awak media.
Selain itu, Amir memastikan, jika pihaknya siap memberikan keterangan terkait hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ini.
Dilansir dari sejumlah media lokal di Pamekasan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (03/03/2024) lalu. Saat itu para jurnalis dilarang mengambil foto jalannya rekapitulasi oleh salah seorang staf KPU Pamekasan yang berstatus ASN.
Tak ayal, kasus ini pun kini berbuntut panjang. Sejumlah organisasi pers di Pamekasan di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini tengah menyiapkan langkah hukum. (Wan/Luk/Kta/Red/TJ)