KPU Kabupaten Blitar Tetapkan 936.896 DPT Untuk Pilgub 2018

KPU Kabupaten Blitar Tetapkan 936.896 DPT Untuk Pilgub 2018

TerasJatim.com, Blitar – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgub 2018 di Kabupaten Blitar sebanyak 944.999, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Selasa (17/04).

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, dalam rapat pleno dilanjutkan dengan penetapan DPT. Adapun rincian jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Blitar, yakni laki-laki 467.251 pemilih, sedangkan perempuan sebanyak 469.645 pemilih. Sehingga jumlah total pemilih DPT 936.896 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan.

Menurutnya, ada data yang tidak memenuhi syarat menjadi penyebab jumlah DPT menjadi berkurang dari DPS. Total kekurangannya untuk laki-laki ada 5.081 orang, dan perempuan ada 5.371 orang. Sehingga totalnya ada 10.452 orang.

“Selain ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat, pada DPT yang telah ditetapkan juga ada pemilih tambahan atau baru dengan jumlah total 2.349 pemilih,” kata Imron kepada TerasJatim.com, usai penetapan DPT, Selasa (17/04).

Lebih lanjut Imron menjelaskan, pada DPT juga ada sekitar 12 ribu merupakan pemilih yang ada di data basenya Dispendukcapil, tetapi mereka belum melakukan perekaman. Sehingga untuk menindaklanjutinya, KPU akan tetap menunggu pemilih tersebut untuk melakukan perekaman.

Ia mengaku sudah menjalin kesepakatan dengan Dispendukcapil, jika hingga 20 Mei 2018 tidak melakukan perekaman, maka akan menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri, yaitu dibuatkan surat keterangan khusus yang diperuntukkan untuk orang yang sudah masuk dalam DPT dan ada data base-nya, namun belum melakukan perekaman.

“Surat keterangan khusus itu hanya bisa digunakan untuk pilkada ini saja, sedang untuk keperluan lainnya seperti mengurus surat tidak bisa,” pungkasnya.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim