KPK Tetapkan Walikota Maidi dan Kepala PUPR Kota Madiun Jadi Tersangka Pemerasan Dana CSR

TerasJatim.com, Madiun – Setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Maidi, Walikota Madiun, Jatim, sebagai pesakitan atas kasus dugaan korupsi pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Saat menggelar konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/01/2026), Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya menaikkan perkara OTT di Pemkot Madiun yang dilakukan pada Senin (19/01/2026) kemarin ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun,” katanya.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Rochim Ruhdiyanto, selaku pihak swasta, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari saudara Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 Thariq Megah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menemukan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama kurun 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana Maidi disangka meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Guna kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
Untuk Maidi dan Rochim, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf e UU 20/2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 Jo UU 20/2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP. (Kta/Red/TJ)


