KPK Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU

KPK Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus TPPU

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, pada 2009-2012.

“KPK menetapkan BI (Bambang Irianto) sebagai tersangka indikasi TPPU, dalam pengembangan penyidikan dugaan tipikor terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,  Jumat (17/02).

Bambang diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Hasil korupsi itu ditujukan untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, pembentukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi.

“Jadi tersangka BI diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul kekayaan tersebut,” ujar dia.

Lebih lanjut, Febri menuturkan, Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Bambang Irianto sudah menyandang status tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 76,5 miliar, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Bambang Irianto pun sudah ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sekadar diketahui. hari ini penyidik KPK kembali datang ke Madiun dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemkot Madiun di Gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota.

Mereka adalah, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto, Sekda Maidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwarno, Kepala Dispendukcapil, Nono Djatikusumo, Kepala Bakesbangpol Bambang Subanto, Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Suwarno, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Suryp Hadidono, Kepala Dinsos, Heri Suwartono, Kepala Bappeda Totok Sugiarto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Rusdiyanto.

Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan indikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Walikota Madiun, Bambang Irianto. (Her/Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim