KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Suap

TerasJatim.com  – Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus penyuapan.

Eddy diduga menerima komisi 10 persen atau Rp500 juta dari proyek belanja modal dan pengadaan meubelar di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp5,26 miliar.

“Pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan reguler di Pemkot Batu tahun anggaran 2017, yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima (DP) nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (17/09).

Laode menjelaskan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, pihaknya menyita uang tunai dengan pecahan Rp50.000 sebesar Rp200 juta. Kemudian, sisanya kata dia, sebesar Rp300 juta sudah diberikan terlebih dahulu untuk melunasi pembelian mobil Alphard milik Edy.

Tak hanya uang Rp200 juta yang disita, KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga diterima oleh Edy (EDS), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu. Uang tersebut diduga diterima Edy dari pengusaha Filipus Djap (FHL) sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebelumnya, tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan dan Phillip (swasta) di rumah dinas Wali Kota Batu, pada Sabtu (16/09) siang, sekira pukul 13.30 WIB.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolda Jatim, yang selanjutnya pada malam harinya diterbangkan ke Jakarta. Setelah resmi menjadi tersangka, kini ketiganya sudah ditahan KPK di tempat berbeda.

Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dan anak buahnya Edi Setiawan yang menjabat Kabag ULP Pemkot Batu, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Philip (swasta) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim