KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka ke 45 Kasus Suap Berjamaah

KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka ke 45 Kasus Suap Berjamaah

TerasJatim.com – Kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015, terus menyeret nama baru.

Kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka, Selasa (09/04/19).

Cipto merupakan tersangka ke-45 dari hasil pengembangan kasus suap berjamaah ini. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah menetapkan 44 orang, termasuk Walikota dan stafnya, serta pimpinan dan puluhan anggota DPRD Kota Malang sebagai pesakitan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tersangka Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, memberi hadiah atau janji ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.

Anton dan Jarot sendiri, saat ini tengah menjalani hukuman setelah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pidana penjara  masing-masing 2 tahun.

Penyidik KPK menjerat Cipto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim